Metode Metode Dalam Penelitian Hukum. Mempunyai metode pencarian kebenaran yang sesuai dengan konsep hukum yang dipilih sebagai acuan penelitian. Pendekatan dan penalaran yang digunakan untuk memecahkan isu hukum.
Mempunyai metode pencarian kebenaran yang sesuai dengan konsep hukum yang dipilih sebagai acuan penelitian. Pendekatan dan penalaran yang digunakan untuk memecahkan isu hukum. Dalam penelitian hukum yang selalu diawali dengan premis normatif datanya juga diawali dengan data sekunder.
Karena setiap penelitian apa saja pastilah menggunakan metode untuk menganalisa permasalahan yang diangkat.
Karena setiap penelitian apa saja pastilah menggunakan metode untuk menganalisa permasalahan yang diangkat. Karena setiap penelitian apa saja pastilah menggunakan metode untuk menganalisa permasalahan yang diangkat. Oleh karena penelitian hukum normatif mempunyai metode tersendiri dibandingkan dengan metode penelitian dan ilmu ilmu sosial lainnya hal itu berakibat pada jenis datanya. Pengkajian terhadap hukum yang dikonsepkan sebagai doktrin diwadahi dalam tipologi penelitian hukum doktrinal normatif.