Metode Penelitian Hukum Empiris Menurut Para Ahli. Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Berikut ini merupakan pengertian empiris menurut para ahli menurut sugiyono 2013 pengertian empiris menurut sugiyono adalah suatu cara atau metode yang dilakukan yang bisa diamati oleh indera manusia sehingga cara atau metode yang digunakan tersebut bisa diketahui dan diamati juga oleh orang lain.
Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian empiris menurut para ahli. Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya ialah penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur unsur empiris dalam metode penelitian normatif empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif undang undang dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.
Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya ialah penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur unsur empiris dalam metode penelitian normatif empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif undang undang dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.
Berikut ini merupakan pengertian empiris menurut para ahli menurut sugiyono 2013 pengertian empiris menurut sugiyono adalah suatu cara atau metode yang dilakukan yang bisa diamati oleh indera manusia sehingga cara atau metode yang digunakan tersebut bisa diketahui dan diamati juga oleh orang lain. Metode penelitian normatif empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif undang undang dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya ialah penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur unsur empiris dalam metode penelitian normatif empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif undang undang dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Menurut peter mahmud marzuki 2011 35 penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum prinsip prinsip hukum maupun doktrin doktrin hukum guna menjawab isu isu hukum yang dihadapi.