Metode Penelitian Perbandingan Hukum. Menurut gutteridge perbandingan hukum merupakan suatu metode studi dan penelitian hukum. Perbandingan hukum bukanlah suatu bidang hukum tertentu misalnya hukum tanah hukum perburuhan atau hukum acara.
Sebagai metode peneletian perbandingan hokum dapat dipergunakan disemua cabang ilmu hokum seperti hokum perdata hokum pidana hokum tata negara dan sebagainya atas dasar pengertian ini maka obyek perbandingan hokum memang tidak tersendiri artinya masih mempelajari daripada obyek studi dari cabang cabang ilm hukum yang ada dalam buku pengantar ilmu hukum soeroso menyebutkan bahwa perbandingan hokum dapat mengarah kebidang sejarah hokum sosiologi hokum dan dapat juga mengarah ke filsafat. Perbandingan hukum bukanlah suatu bidang hukum tertentu misalnya hukum tanah hukum perburuhan atau hukum acara. Penelitian hukum 68 tujuan pembelajaran 68 a.
Penelitian taraf sinkronisasi hukum 71 d.
Akan tetapi sekedar merupakan cara penyelidikan suatu metode untuk membahas suatu persoalan hukum dalam bidang manapun juga. Gutteridge membedakan antara perbandingan hukum yang bersifat deskriptif yang tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan informasi dan perbandingan hukum terapan yang mempunyai sasaran tertentu misalnya keinginan untuk menciptakan keseragaman hukum dagang. Metode secara umum macro comparison membandingkan 2 atau lebih sistem hukum micro comparison kajian mengenai lembaga atau masalah khusus yang eksis dalam sistem sistem hukum dengan menggunakan perbandingan materi. Metode penelitian normatif empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif undang undang dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.