Metode Penelitian Sosiologis Hukum. Dalam setiap penelitian metode apakah dan teknik yang bagaimanakah yang akan digunakan tergantung pada bidang ilmu pengetahuan dan masalah yang akan diteliti. Tokoh sosiologi klasik georg simmel dianggap sebagai orang pertama yang mendefinisikan sosiologi sebagai sebuah metode alih alih ilmu pengetahuan.
Penelitian sosilogi hukum adalah penelitian berupa studi studi empiris untuk menemukan teori teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Merupakan studi ilmu sosial yang non doktrinal dan bersifat empiris. Sedikit berbeda dengan penelitian normatif dalam penelitian hukum sosiologis penelitian hukum tidak dapat lagi menggunakan hanya dengan satu metode penelitian.
Penelitian sosilogi hukum adalah penelitian berupa studi studi empiris untuk menemukan teori teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat.
Metode penelitian ilmu hukum sebagaimana namanya memiliki batas ruang lingkup bidang hukum yaitu hukum sebagai aturan hidup manusia untuk dapat mewujudkan ketertiban dan keadilan. Dalam studi sosial hukum tidak dikonsepsikan sebagai suatu gejala normatif yang mandiri otonom tetapi sebagai suatu. Metode penelitian hukum pengertian macam normatif empiris pendekatan data analisa para ahli. Berbagai fungsi sosiologi hukum diatas sangat berguna baik untuk penelitian sosiologi maupun ilmu hukum.
