Metode Penelitian Yuridis Normatif Dan Empiris. Tipe penelitian permasalahan yang telah dirumuskan di atas akan dijawab atau dipecahkan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Metode penelitian hukum dalam melakukan suatu penelitian hukum tidak dapat terlepas dengan penggunaan metode penelitian.
Metode penelitian hukum dalam melakukan suatu penelitian hukum tidak dapat terlepas dengan penggunaan metode penelitian. Karena setiap penelitian apa saja pastilah menggunakan metode untuk menganalisa permasalahan yang diangkat. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu fatwa dsn mui dan kompilasi hukum ekonomi syariah.
Neliti serta mengumpulkan data data primer.
Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya. Penelitian hukum sosiologis atau empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer 5 dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif dan kriterium kebenaran koresponden serta fakta yang digunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara koresponden adalah fakta yang mutakhir. Jenis penelitian tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif dimana penelitian ini menekankan pada pengkajian dan penelusuran bahan hukum sebagai akibat dan adanya kekaburan maupun kekosongan hukum1. 2 pendekatan yuridis empiris pendekatan yuridis empiris merupakan jenis pendekatan penelitian yang dilakukan dengan me.